Cybercrime merupakan
bentuk-bentuk kejahatan yang ditimbulkan karena pemanfaatan komputer (teknologi
internet). Cybercrime: perbuatan melawan
hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis kecanggihan
teknologi komputer dan telekomunikasi.
Kriminalitas dunia maya
(cybercrime) atau kriminalitas di internet adalah: Tindakan pidana kriminal
yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang
fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Motif :
·
Motif intelektual Kejahatan yang
dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah
mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi.
·
Motif ekonomi, politik, dan kriminal
Kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang
berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain.
Karakteristik Cybercrime
Selama ini dalam kejahatan
konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
a.
Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau
tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya
perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
b.
Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat
kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek,
dan kejahatan individu.
Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang
muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki
karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari
kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
1.
Ruang lingkup kejahatan
2.
Sifat kejahatan
3.
Pelaku kejahatan
4.
Modus Kejahatan
5.
Jenis kerugian yang ditimbulkan
Modus Kejahatan
Keunikan kejahatan ini adalah penggunaan teknologi informasi dalam modus
operandi, sehingga sulit dimengerti oleh orang-orang yang tidak menguasai
pengetahuan tentang komputer, teknik pemrograman dan seluk beluk dunia cyber. Jenis Kerugian yang ditimbulkan Dapat bersifat
material maupun non-material Waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri,
martabat bahkan kerahasiaan informasi.
Jenis Cybercrime
Berdasarkan jenis
aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa
jenis sebagai berikut:
a.
Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang
terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan
komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik
sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
b.
Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang
dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal
yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu
ketertiban umum.
c.
Penyebaran virus secara
sengaja
Penyebaran virus pada
umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem
emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan
ke tempat lain melalui emailnya.
d.
Data Forgery
Kejahatan jenis ini
dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada
di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga
yang memiliki situs berbasis web database.
e.
Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang
memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap
pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.
f.
Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu
atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer.
g.
Carding
Carding merupakan
kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan
digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
h.
Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang
yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan
bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan
aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang
yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif.
i.
Cybersquatting and
Typosquatting
Cybersquatting merupakan
kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain
dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang
lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain
plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
j.
Hijacking
Hijacking merupakan
kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering
terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
k.
Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime
termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk
cracking ke situs pemerintah atau militer.
Berdasarkan Motif Kegiatan
Berdasarkan motif
kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis
sebagai berikut :
a. Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan
kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas.
b. Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah
”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau
bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan.
Berdasarkan Sasaran Kejahatan
Sedangkan berdasarkan sasaran kejahatan, cybercrime dapat
dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti berikut ini :
a.
Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada
perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai
tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :
·
Pornografi
·
Cyberstalking
·
Cyber-Tresspass
b.
Cybercrime
menyerang hak milik (Againts Property)
Cybercrime
yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa
contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah
melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian
informasi, carding, cybersquating, hijacking, data forgery dan segala kegiatan
yang bersifat merugikan hak milik orang lain.
c.
Cybercrime
menyerang pemerintah (Againts Government)
Cybercrime
Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah.
Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism
sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs
resmi pemerintah atau situs militer.
Berdasarkan Sasaran Kejahatan
Sedangkan berdasarkan sasaran kejahatan, cybercrime dapat
dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti berikut ini :
a.
Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada
perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai
tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :
·
Pornografi
·
Cyberstalking
·
Cyber-Tresspass
b.
Cybercrime
menyerang hak milik (Againts Property)
Cybercrime
yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa
contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah
melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian
informasi, carding, cybersquating, hijacking, data forgery dan segala kegiatan
yang bersifat merugikan hak milik orang lain.
c.
Cybercrime
menyerang pemerintah (Againts Government)
Cybercrime
Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah.
Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism
sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs
resmi pemerintah atau situs militer.
Penanggulangan Cybercrime
·
Mengamankan Sistem
·
Penanggulangan Global menurut The
Organization for Economic Cooperation and Development (OECD)
·
Perlunya Cyberlaw
·
Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
Modus-modus
Kejahatan Teknologi Informasi
Cybercrime merupakan
bentuk-bentuk kejahatan yang ditimbulkan karena pemanfaatan komputer (teknologi
internet). Cybercrime: perbuatan melawan
hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis kecanggihan
teknologi komputer dan telekomunikasi.
Kriminalitas dunia maya
(cybercrime) atau kriminalitas di internet adalah: Tindakan pidana kriminal
yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang
fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Motif :
·
Motif intelektual Kejahatan yang
dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah
mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi.
·
Motif ekonomi, politik, dan kriminal
Kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang
berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain.
Karakteristik Cybercrime
Selama ini dalam kejahatan
konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
a.
Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau
tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya
perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
b.
Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat
kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek,
dan kejahatan individu.
Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang
muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki
karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari
kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
1.
Ruang lingkup kejahatan
2.
Sifat kejahatan
3.
Pelaku kejahatan
4.
Modus Kejahatan
5.
Jenis kerugian yang ditimbulkan
Modus Kejahatan
Keunikan kejahatan ini adalah penggunaan teknologi informasi dalam modus
operandi, sehingga sulit dimengerti oleh orang-orang yang tidak menguasai
pengetahuan tentang komputer, teknik pemrograman dan seluk beluk dunia cyber. Jenis Kerugian yang ditimbulkan Dapat bersifat
material maupun non-material Waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri,
martabat bahkan kerahasiaan informasi.
Jenis Cybercrime
Berdasarkan jenis
aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa
jenis sebagai berikut:
a.
Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang
terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan
komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik
sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
b.
Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang
dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal
yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu
ketertiban umum.
c.
Penyebaran virus secara
sengaja
Penyebaran virus pada
umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem
emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan
ke tempat lain melalui emailnya.
d.
Data Forgery
Kejahatan jenis ini
dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada
di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga
yang memiliki situs berbasis web database.
e.
Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang
memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap
pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.
f.
Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu
atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer.
g.
Carding
Carding merupakan
kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan
digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
h.
Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang
yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan
bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan
aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang
yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif.
i.
Cybersquatting and
Typosquatting
Cybersquatting merupakan
kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain
dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang
lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain
plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
j.
Hijacking
Hijacking merupakan
kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering
terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
k.
Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime
termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk
cracking ke situs pemerintah atau militer.
Berdasarkan Motif Kegiatan
Berdasarkan motif
kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis
sebagai berikut :
a. Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan
kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas.
b. Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah
”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau
bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan.
Berdasarkan Sasaran Kejahatan
Sedangkan berdasarkan sasaran kejahatan, cybercrime dapat
dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti berikut ini :
a.
Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada
perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai
tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :
·
Pornografi
·
Cyberstalking
·
Cyber-Tresspass
b.
Cybercrime
menyerang hak milik (Againts Property)
Cybercrime
yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa
contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah
melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian
informasi, carding, cybersquating, hijacking, data forgery dan segala kegiatan
yang bersifat merugikan hak milik orang lain.
c.
Cybercrime
menyerang pemerintah (Againts Government)
Cybercrime
Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah.
Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism
sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs
resmi pemerintah atau situs militer.
Berdasarkan Sasaran Kejahatan
Sedangkan berdasarkan sasaran kejahatan, cybercrime dapat
dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti berikut ini :
a.
Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada
perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai
tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :
·
Pornografi
·
Cyberstalking
·
Cyber-Tresspass
b.
Cybercrime
menyerang hak milik (Againts Property)
Cybercrime
yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa
contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah
melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian
informasi, carding, cybersquating, hijacking, data forgery dan segala kegiatan
yang bersifat merugikan hak milik orang lain.
c.
Cybercrime
menyerang pemerintah (Againts Government)
Cybercrime
Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah.
Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism
sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs
resmi pemerintah atau situs militer.
Penanggulangan Cybercrime
·
Mengamankan Sistem
·
Penanggulangan Global menurut The
Organization for Economic Cooperation and Development (OECD)
·
Perlunya Cyberlaw
·
Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
Materi selanjutnya :
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar