Keamanan
sistem menurut G. J. Simons, keamanan informasi adalah bagaimana kita dapat
mencegah penipuan (cheating) atau, paling tidak, mendeteksi adanya penipuan di
sebuah sistem yang berbasis informasi, dimana informasinya sendiri tidak
memiliki arti fisik.
Jika
kita berbicara tentang keamanan sistem informasi, selalu kata kunci yang
dirujuk adalah pencegahan dari kemungkinan adanya virus, hacker, cracker dan
lain-lain. Padahal berbicara masalah keamanan sistem informasi maka kita akan
berbicara kepada kemungkinan adanya resiko yang muncul atas sistem tersebut.
Keamanan sistem
Informasi terdiri dari perlindungan terhadap aspek-aspek berikut:
1. Confidentiality
(kerahasiaan) aspek yang menjamin kerahasiaan data atau informasi,
memastikan bahwa informasi hanya dapat diakses oleh orang yang berwenang dan
menjamin kerahasiaan data yang dikirim, diterima dan disimpan.
2. Integrity
(integritas) aspek yang menjamin bahwa data tidak dirubah tanpa ada ijin
pihak yang berwenang (authorized), menjaga keakuratan dan keutuhan informasi
serta metode prosesnya untuk menjamin aspek integrity ini.
3. Availability
(ketersediaan) aspek yang menjamin bahwa data akan tersedia saat
dibutuhkan, memastikan user yang berhak dapat menggunakan informasi dan
perangkat terkait (aset yang berhubungan bilamana diperlukan).
Sesuai dengan BAB 1
Ketentuan Umum Pasal 1 yang terkandung dalam UU. no 36 tahun 1999 yang
berisikan sebagai berikut :
Telekomunikasi
adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi
dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem
kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik Lainnya
Lalu
sarana dan prasarana apa saja yang diterangkan di Bab 1 Pasal 1 itu ,
diantaranya adalah Alat telekomunikasi, Perangkat telekomunikasi, Sarana dan
prasarana telekomunikasi, Pemancar radio, Jaringan telekomunikasi, Jasa
telekomunikasi, Penyelenggara telekomunikasi, Pelanggan, Pemakai, Pengguna,
Penyelenggaraan telekomunikasi, Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi,
Penyelenggaraan jasa telekomunikasi, Penyelenggaraan telekomunikasi khusus, Interkoneksi,
dan Menteri.
Berikut
adalah beberapa pengertian yang terdapat dalam UU No. 36 Tahun 1999 Tentang
Telekomunikasi:
1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik Iainnya;
2. Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
3. Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi;
4. Sarana dan prasarana tetekomunikasi adalah segala sesuatu yang memungkinkan dan mendukung berfungsinya telekomunikasi;
5. Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio;
6. Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
7. Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi;
8. Penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara;
9. Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak;
10. Pemakai adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang tidak berdasarkan kontrak;
11. Pengguna adalah pelanggan dan pemakai;
12. Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
13. Penyelenggaraan telekomunikasi khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, peruntukan, dan pengoperasiannya khusus;
14. Interkoneksi adalah keterhubungan antarjaringan telekomunikasi dan penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda;
15. Menteri adalah Menteri yang ruang Iingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi.
1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik Iainnya;
2. Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
3. Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi;
4. Sarana dan prasarana tetekomunikasi adalah segala sesuatu yang memungkinkan dan mendukung berfungsinya telekomunikasi;
5. Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio;
6. Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
7. Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi;
8. Penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara;
9. Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak;
10. Pemakai adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang tidak berdasarkan kontrak;
11. Pengguna adalah pelanggan dan pemakai;
12. Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
13. Penyelenggaraan telekomunikasi khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, peruntukan, dan pengoperasiannya khusus;
14. Interkoneksi adalah keterhubungan antarjaringan telekomunikasi dan penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda;
15. Menteri adalah Menteri yang ruang Iingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi.
Tujuan
penyelenggaraan telekomunikasi yaitu melalui reformasi telekomunikasi untuk
meningkatkan kinerja penyelenggaraan telekomunikasi dalam rangka menghadapi
globalisasi, mempersiapkan sektor telekomunikasi memasuki persaingan usaha yang
sehat dan profesional dengan regulasi yang transparan, serta membuka lebih
banyak kesempatan berusaha bagi pengusaha kecil dan menengah.
Dalam
pembuatan UU ini dibuat karena ada beberapa alasan,salah satunya adalah bahwa
pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat
pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan
cara pandang terhadap telekomunikasi. Karena kebutuhan telekomunikasi sangat
meningkat manga dibutuhkan keamanan sistem informasi agar tidak terjadinya
pencurian data atau informasi oleh orang-orang yang tidak berhak. Sesuai dengan
aspk-aspek sistem informasi yaitu Confidentiality yang menjamin kerahasiaan
data atau infromasi, integrity yang menjamin tidak adanya perubahan data tanpa
izin dari pihak yang berwenang (authorized)
dan Availability (ketersediaan) aspek yang menjamin bahwa data akan
tersedia saat dibutuhkan, memastikan user yang berhak dapat menggunakan
informasi.
Materi selanjutnya klik http://ahmadfatihin.blogspot.co.id/2017/04/perbedaan-cyberlaw-di-berbagai-negara.html
Materi selanjutnya klik http://ahmadfatihin.blogspot.co.id/2017/04/perbedaan-cyberlaw-di-berbagai-negara.html
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar